Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Penyelundup Ganja 1,4 Ton dalam Limbah Ikan

Ganja sebanyak 1,4 ton tersebut diselundupkan dari Aceh melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten, lantas mengarah ke Jakarta.

Kronologi Penangkapan Penyelundup Ganja 1,4 Ton dalam Limbah Ikan
Ilustrasi. Petugas menghadirkan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Subdit II Psikotropika Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,4 ton ganja yang siap diedarkan dari Aceh menuju Jakarta pada Senin (23/7/2018), sekitar pukul 14:20 WIB.

Truk pengangkut ganja asal Aceh tersebut menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten, lantas mengarah ke Jakarta.

Para pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja dalam kotak yang ada di dalam truk. Ganja berada ditumpukan bawah, kemudian disamarkan oleh limbah ikan asin.

“Ada 40 karung ganja yang dimasukkan ke dalam karung tepung ikan asin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan terang dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui anjing pelacak dan lolos dari pemeriksaan kepolisian di Pelabuhan Bakauheni. Menurut Suwondo, cara itu sudah sering digunakan oleh para pelaku serta jaringan narkoba lainnya.

Ketika truk berada di pintu tol Pasar Rebo 2, Jakarta Timur, mobil kepolisian menutup laju truk dari depan dan belakang. Sehingga membuat truk terpepet. Ketika truk berhenti, petugas menggeledah barang muatan dan memastikan itu adalah ganja.

Lantas MY dan RND selaku sopir dan kenek dibekuk petugas. Suwondo mengatakan, tidak ada perlawanan dari dua tersangka, sehingga pihaknya tidak perlu memberikan tindakan tegas.

Alasan polisi menangkap pelaku di jalan tol ialah, untuk menghindari tindakan tegas yakni penembakan jika pelaku melawan petugas. Dalih lainnya karena gudang penyimpanan jaringan tersebut di Bogor telah dikuasai kepolisian.

Setelah memastikan isi truk, petugas juga menangkap pemilik ganja yakni AM dan SLH, di ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan ini, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari sindikat di wilayah Aceh, salah satunya dari area Lhoknga, Aceh Besar. Peran kedua pria ini adalah sebagai distributor ganja untuk wilayah ibukota.

Esoknya, Selasa (24/7/2018), petugas berhasil mencokok AK dan RYD di wilayah Cipayung, Depok. Mereka berperan untuk menyimpan dan mengedarkan ganja. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax yang akan digunakan untuk mendistribusikan ganja.

Suwondo mengatakan, para tersangka mendapatkan upah dengan skema bagi hasil yaitu 60 persen banding 40 persen. Kepolisian menduga narkoba ini memiliki nilai sekitar Rp5 miliar.

Mantan ‎Kapolres Karimun itu menyatakan ada sebuah rumah di Kabupaten Bogor yang juga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Namun untuk saat ini ia enggan merinci informasi terkait rumah tersebut.

Dari penggeledahan dan penangkapan, kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berupa satu unit truk fuso berisi 40 pak ganja dengan berat 1,4 ton, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu unit mobil boks Daihatsu Granmax, sembilan unit telepon genggam dan tiga kartu atm.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN GANJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo