tirto.id -
"Prinsipnya kalau di dokumen kependudukannya itu menyebut dia WNA ya kita coret [dari DPT]," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budianto saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (6/3/2019).
KPU DIY kata Wawan telah menindaklanjuti temuan Bawaslu DIY terkait dengan adanya 10 nama WNA yang masuk dalam DPT.
Pihaknya menerjunkan tim ke kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi kata dia dilakukan secara langsung dan diusahakan untuk dapat bertemu langsung dengan nama-nama yang telah disebut oleh Bawaslu DIY.
"Kemudian juga mendokumentasikan misalnya KTP-nya atau dokumen kependudukannya. Seandainya memang itu status kewarganegaraannya adalah WNA kita akan coret dari DPT," tegasnya.
Sementara itu terkaiat dengan adanya dugaan kelalaian dan ketidakcermatan Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih) seperti yang diungkap Bawaslu DIY, Wawan belum dapat memastikan hal itu.
"Kita belum menemukan apakah ada hal itu [kelalaian] atau tidak, tetapi yang jelas dari hasil [verifikasi] ada beberapa yang sudah kita temukan karena yang bersangkutan memang memiliki dokumen kemudian tinggalnya lebih dari lima tahun di situ," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu DIY menemukan 10 WNA yang masuk ke dalam DPT. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashirudin mengatakan 10 WNA yang ditemukan dalam DPT itu merupakan data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta hasil penelusuran mandiri Bawaslu DIY.
"Kemarin kita menelusiri tiga WNA dari Ditjen Dukcapil pusat itu kan [ada data] 103 [WNA masuk DPT] , nah tiga itu ada di DIY. Sudah kita telusuri dua WNA yang satu Gunung Kidul itu sudah WNI," kata Amir saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (6/3/2019).
Amir menambahkan dua WNA yang yang masuk DPT ada di Sleman dan Kota Yogya. Mereka kata Amir sudah lama tinggal di Yogyakarta namun masih berstatus WNA.
Sementara berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu DIY, ditemukan delapan WNA lainnya yang masuk ke DPT. Delapan orang itu semuanya berada di Kabupaten Bantul.
"Kita Bawaslu menelusuri dari data-data DPT 2019 kita menemukan ada delapan WNA, semua kita temukan di Bantul tersebar diberbagai kecamatan. Jadi semua WNA [yang masuk DPT] ada 10," kata dia.
Temuan WNA yang masuk DPT itu kata Amir telah dilakukan verifikasi ke Disdukcapil setempat dan cek di DPT. Dari hasil verifikasi kata dia ada kesesuaian NIK dan alamat yang ada di DPT.
Setelah menemukan adanya kesesuaian Bawaslu kata dia melakukan cek langsung ke lapangan.
Hasilnya memang betul ada, namun sebagian belum dapat diverifikasi lantaran yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
"Kebangsaanya yang telah terverifikasi sebagian besar Belanda, Jepang, Belgia, Amerika, dan Malaysia ada juga," katanya.
Amir menduga adanya temuan WNA masuk DPT ini karena ketidakcermatan Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan verifikasi dari daftar pemilih sementara (DPS) ke DPT.
"Bisa jadi karena kemarin KPU konsentrasi ke yang [pemilih] ganda kemudian data yang meninggal beberapa pemilih TNI polri, kayaknya yang ini [WNA] terlewat," katanya.
Dengan adanya temuan ini Bawaslu DIY kata Amir akan melakukan kajian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah temuan ini adalah bagian dari pelanggaran administrasi.
"Kita akan lakukan kajian apakah ini bagaian dari pelanggaran admisnistrasi atau cukup kita selesaikan dengan saran perbaikan oleh bawaslu ke KPU, kita belum memutuskan," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga masih akan melakukan penelusuran terhadap DPT di setiap kabupaten.
"Bisa jadi masih ada [WNA masuk DPT], karena dari 2,7 juta DPT di DIY kita butuh waktu menelusiri," kata Amir.
Data WNA Masuk DPT
Sumber: Bawaslu DIY
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari