tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersinergi menyelamatkan hak pilih warga negara.
Sinergi ini harus dilakukan daripada kedua lembaga ini bersitegang akibat mempersoalkan adanya WNA pemilik e-KTP yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini soal sinergi, yang harusnya lebih dipositifkan cara pikirnya untuk menyelamatkan hak pilih," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada reporter Tirto, Rabu (6/3/2019).
Menurut Afif, bukan saatnya saling melempar tuduhan pihak mana yang paling bersalah dalam persoalan ini. Sebab, lanjut Afif, perlindungan data pemilih menjadi jauh lebih penting.
Bila sudah mendapatkan data dari Dukcapil terkait adanya WNA yang memiliki e-KTP yang masuk DPT, KPU harus segera bertindak dengan mencoretnya. Selain itu, KPU juga harus melakukan cek dan ricek kembali bila masih ada WNI yang belum masuk ke dalam DPT padahal ia memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Kita harus mengambil semangat positif, membersihkan DPT yang salah, termasuk juga memasukkan yang memenuhi syarat," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menyerahkan 103 data WNA pemilik e-KTP yang masuk ke DPT Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Meski Dukcapil Kemendagri telah menyerahkan 103 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT, KPU tetap berharap mendapatkan seluruh data WNA pemilik e-KTP, yakni sebanyak 1.680 WNA.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri