Menuju konten utama

Dukcapil Ungkap Alasan Hanya Beri 103 E-KTP WNA Masuk DPT ke KPU

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan empat alasan mengapa lembaganya tak menyerahkan seluruh data e-KTP WNA seperti yang diminta KPU. Salah satunya karena berkaitan dengan aspek kebutuhan.

Dukcapil Ungkap Alasan Hanya Beri 103 E-KTP WNA Masuk DPT ke KPU
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat diwawancara wartawan usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan 103 data Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski Dukcapil Kemendagri telah menyerahkan 103 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT, KPU tetap berharap mendapatkan seluruh data WNA pemilik e-KTP, yakni sebanyak 1.680 WNA.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memiliki empat alasan mengapa lembaganya tak menyerahkan seluruh data WNA pemilik e-KTP seperti yang dimintakan KPU.

Alasan pertama, kata Zudan, yakni berkaitan dengan aspek kebutuhan. Menurut Zudan, 103 data WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan KPU dalam rangka mengecek keberadaan WNA di DPT.

Bila diberikan seluruhnya, Zudan khawatir terjadi lagi kesalahan dalam memasukkan data.

"Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2019).

Alasan selanjutnya, yakni berhubungan dengan aspek perlindungan dan kerahasiaan data.

Zudan mengatakan, Dukcapil terikat dalam hukum, yakni Pasal 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemendagri, menurut Zudan, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.

Menteri Dalam Negeri dalam hal ini hanya bisa memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna, bukan dalam bentuk data.

"Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU, nanti bisa melanggar hukum," ujar Zudan.

Alasan ketiga, yakni terkait prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik.

Zudan mengaku, bila lembaganya pernah lima kali meminta DPT hasil perbaikan dan tindak lanjut analisis 31 juta data yang ada dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tetapi, KPU tak kunjung juga memberikan.

"Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," katanya.

Alasan terakhir adalah aspek etika pemerintahan. Sebagaimana rapat yang digelar Dukcapil bersama KPU dan Bawaslu, Senin (4/5/2019) lalu ketiganya sepakat untuk mencari solusi dari masalah yang terjadi.

Namun, Zudan menyayangkan KPU menyampaikan keinginannya untuk memperoleh keseluruhan data melalui media, bukan ke pihaknya langsung.

"Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," pungkas Zudan.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno