Menuju konten utama

KPU Waspadai Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018

Berdasar hasil evaluasi KPU terhadap Pilkada Serentak 2015 dan 2017, salah satu masalah penting dalam verifikasi berkas calon kepala daerah ialah keabsahan ijazah.

KPU Waspadai Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018
Polisi berjaga di Kantor KPU Jateng, di Semarang, pada hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jateng, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyatakan pemeriksaan berkas pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018, yang paling menjadi perhatian, adalah verifikasi berkas riwayat pendidikan para pendaftar.

Karena itu, salah satu perhatian utama dari KPU-KPU di daerah saat melakukan verfikasi berkas persyaratan calon kepala daerah adalah status keaslian ijazahnya.

"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan dan memeriksa berkas, karena berdasarkan evaluasi masa lalu di Pilkada 2015 dan 2017, salah satu pokok masalahnya adalah keabsahan ijazah, itu menjadi problem di lapangan," kata Wahyu usai menghadiri pertemuan dengan Bawaslu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia di Gedung Bawaslu Jakarta, pada Rabu (10/1/2018) seperti dikutip Antara.

Wahyu menegaskan sudah meminta para petugas kelompok kerja KPU di daerah meneliti dengan cermat keabsahan ijazah calon kepala daerah saat melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran mereka. Ia mengingatkan tidak ada waktu perbaikan tambahan selain di masa pendaftaran yang berakhir hari ini.

Dia mencontohkan salah satu upaya verifikasi yang dilakukan KPU daerah adalah mengklarifikasi kebenaran berkas riwayat pendidikan para bakal pasangan calon ke sekolah atau perguruan tinggi asal.

"Misalnya, ada laporan masyarakat bahwa SMA si bakal calon ini bermasalah, maka kami (KPU) menanyakan kepada pejabat sekolah yang berwenang. Kalau itu tidak bisa dirunut, maka ya dirunut ke dinas pendidikan setempat," ujar Wahyu.

Hingga pukul 14:00 WIB Rabu siang, tercatat sudah ada 292 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke 171 KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Dari 292 pasangan calon tersebut, berkas pendaftaran 50 di antaranya berstatus "diperbaiki" dan satu pasangan "tidak diterima" pendaftarannya. Sementara 241 pasangan calon lainnya "diterima".

KPU memiliki waktu hingga pukul 23:59, Rabu malam, untuk menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon kandidat peserta di Pilkada Serentak 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom