Menuju konten utama

KPU Ungkap Alasan Ingin Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019

Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.

KPU Ungkap Alasan Ingin Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019
Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan lembaganya ingin melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut KPU, larangan dibuat untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkata, lembaganya akan tetap mencantumkan larangan itu dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pemilu 2019. Aturan itu saat ini masih berupa draf dan tengah dibawa dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.

"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. [Rentan digugurkan] tidak apa-apa, kan kami berjuang gitu," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Wacana pelarangan muncul setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berjalan.

Peraturan ihwal pencalonan bakal anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 beleid itu menyebutkan, bakal caleg harus tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan inkracht dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali telah terbuka mengaku kepada masyarakat.

UU Pemilu tidak tersurat melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi caleg.

"Kami menyadari dalam UU kan jelas yang kategori kejahatan luar biasa hanya dua: pedofil dan narkoba. Koruptor tidak termasuk, tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapat perlakuan khusus," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum terkait pelarangan narapidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif 2019.

"Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang caleg yang terkait tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebelumnya menganggap bekas terpidana kasus korupsi masih bisa menjadi caleg. Pencalonan dimungkinkan jika orang terkait tidak dicabut hak politiknya.

"Yang tidak [dicabut hak politik] itu tentu tidak ada larangan aktif lagi," kata JK di Kantor Wapres.

Baru-baru ini, KPK mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK juga mengumumkan 18 Anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto