tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan upaya banding mereka atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penundaan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum (pengadilan negeri). Namun, kata dia, merupakan wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim mengatakan, putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
“Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU," kata Hasyim dalam ketererangannya, Selasa (11/4/2023).
Putusan Bawaslu terkait Partai Prima bisa dibaca di link ini.
PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Prima terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
“Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Hakim Agung Tinggi dalam persidangan pada Selasa, 11 April 2023.
Upaya hukum banding KPU bermula ketika PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima ihwal penundaan pemilu.
PN Jakpus meminta KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada Desember 2022.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz