Menuju konten utama

KPU Soal Kampanye: Bedakan Pertemuan Terbatas dan Rapat Terbuka

Menurut Hasyim, kampanye rapat terbuka diperkenankan dihadiri orang-orang tanpa undangan. Sedangkan pertemuan terbatas sifatnya undangan.

KPU Soal Kampanye: Bedakan Pertemuan Terbatas dan Rapat Terbuka
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) menyapa pendukung saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

tirto.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyiapkan teguran bagi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik yang melanggar aturan zonasi kampanye yang telah ditetapkan.

Menurutnya, zonasi dan waktu kampanye yang telah ditetapkan berfungsi untuk menjaga dinamika politik sehingga menghindari konflik antar pendukung yang rawan terjadi.

"Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dari kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekedar zonasi tapi ada jadwalnya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Senin (22/1/2024).

Ia juga meminta setiap timses paslon dan partai politik untuk memperjelas nama setiap acara yang dibuat. Menurutnya, tidak boleh menyamakan antara pertemuan terbatas dengan kampanye rapat terbuka.

"Jadi kalau kampanye dengan metode rapat umum itu tanpa undangan spesifik, siapapun boleh hadir. Namun demikian, kalau yang kampanye dengan metode pertemuan terbatas, itukan ada batas jumlah orang yang ikut, tetapi juga orang yang hadir itu adalah orang-orang tertentu yang diundang," kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan bahwa kampanye rapat terbuka diperkenankan untuk menghadirkan orang-orang tanpa undangan. Sedangkan pertemuan terbatas dilakukan dengan sedikit orang dan sifatnya undangan.

"Kalau sifatnya undangan terbuka tidak spesifik nama-nama orang yang diundang, itu masuk kategori rapat umum. Tapi kalau yang diundang itu spesifik atau nama-nama yang diundang termasuk parpol, itu disebut pertemuan terbatas," kata Hasyim.

Selain KPU, Hasyim juga menyebut Bawaslu siap melakukan pengawasan terhadap kampanye terbuka.

"Nanti ada KPU dan Bawaslu [yang mengawasi]," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi