tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan bagi warga untuk pindah tempat memilih saat pemilu 2019. Komisioner KPU RI Viryan berkata, warga bisa berpindah tempat memilih jika telah mengantongi formulir A5 yang diberikan penyelenggara pemilu kabupaten/kota. Formulir itu akan diberikan jika pemilih terkait mengurus perpindahan tempat memilih.
"Misal mahasiswa, santri, pekerja yang tak mungkin pulang kampung meski harinya diliburkan, itu bisa mengurus daftar pemilih pindahan mulai besok sampai maksimal 16 Maret 2019," kata Viryan di kantornya, Rabu (5/9/2018).
Warga yang pindah tempat memilih akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk pindah tempat memilih, warga harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, warga terkait harus mendatangi KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya. Terakhir, ia akan mendapat formulir A5 dari KPU Kabupaten/Kota dan bisa digunakan saat hari pemungutan suara.
"Terakhir, setelah DPT dan DPTb, bagaimana dengan pemilih yang punya KTP tapi tak ada di DPT? Itu dimungkinkan menggunakan hak pilih dan masuk daftar pemilih khusus," kata Viryan.
Warga dapat mengecek status hak pilihnya melalui aplikasi berbasis android yang disediakan KPU RI. Aplikasi tersebut bernama "KPU RI PEMILU 2019." Selain melalui aplikasi, warga juga bisa mengecek statusnya melalui laman resmi KPU RI.
KPU RI telah mendata ada 185.732.093 orang yang terdaftar di DPT Pemilu 2019. Angka itu muncul setelah rekapitulasi berjenjang dilakukan di seluruh daerah.
Berdasarkan rekapitulasi KPU RI, ada 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 perempuan di DPT. KPU juga merancang keberadaan 805.075 TPS untuk pemilu 2019.
Jumlah itu belum termasuk DPT dari luar negeri. Berdasarkan data dari 130 kantor perwakilan di luar negeri, ada 2.049.791 pemilih yang terdata. Angka itu mencakup 984.491 pemilih laki-laki dan 1.065.300 perempuan.
Untuk pemilih di luar negeri, KPU menyiapkan 620 TPS yang akan menampung 517.128 pemilih. Bagi 808.962 warga yang hendak memilih menggunakan kotak suara keliling, KPU menyediakan 1.501 alat. Kemudian, ada 723.701 pemilih di luar negeri yang ingin memilih melalui pos.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto