Menuju konten utama

KPU: PSU Hanya Terkait Surat Suara Bermasalah

KPU berencana menggelar pemungutan suara ulang terkait temuan Bawaslu pada sejumlah TPS.

KPU: PSU Hanya Terkait Surat Suara Bermasalah
Anggota KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019 di Kampung Kama, Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini menyusul adanya informasi penemuan surat suara tercoblos pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PSU ini hanya akan dilaksanakan di TPS yang bermasalah. Selain itu, pemungutan ulang hanya dilakukan terhadap jenis surat suara yang bermasalah.

"Tidak keseluruhan jenis surat suara tapi hanya surat suara yang dianggap ada problem," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada Rabu (17/4/2019).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pelaksanaan pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan sejumlah persoalan pada TPS. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar mengatakan, sejumlah daerah akan menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilu susulan.

Hal ini, kata dia, diakibatkan persoalan teknis, yakni terkait logistik dan kendala pada pemilih.

Menurut dia, Bawaslu mencatat total ada pemilih pada 38 TPS akan jalani pemungutan suara ulang, sedangkan TPS yang melakukan pemungutan suara susulan total ada 1.395 lokasi.

"Paling banyak terdapat di distrik yang ada di Papua, seperti di Abepura sebanyak 367 TPS yang akan [pemilu] susulan, Jayapura Selatan 335 [TPS], dan Intan Jaya 288 TPS," ujar dia.

Kemudian, juga akan ada pemilu ulang di Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara. Menurut dia, di Sulawesi Utara dipicu KPPS yang tidak memiliki surat keputusan karena pergantian KPPS tanpa pemberitahuan.

Selain itu, ia juga mengatakan di Bengkulu terdapat 7 pemilih di bawah umur, sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan.

"Seperti halnya di Jambi, 24 TPS harus pemilu ulang, karena kotak suaranya basah, karena banjir. Di Kepulauan Riau pun ada 11 TPS, yang akan melalukan pemungutan suara ulang, karena ada orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi melakukan pencoblosan," ujar dia, ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali