Menuju konten utama

Polri Larang Pawai Kemenangan Sebelum KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019

Polri meminta tidak ada mobilisasi massa untuk pawai atau konvoi perayaan kemenangan sebelum KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2019. 

Polri Larang Pawai Kemenangan Sebelum KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi.

tirto.id - Proses pemungutan suara Pemilu 2019 telah rampung pada hari ini. Tahapan Pemilu 2019 kini masuk ke proses penghitungan suara.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kepolisian berfokus mengamankan tahapan Pemilu 2019, mulai dari pencoblosan hingga pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Oleh karena itu, kata Dedi, Polri meminta tidak ada mobilisasi massa pendukung capres-cawapres atau partai untuk merayakan kemenangan sebelum hasil penghitungan suara Pemilu 2019 resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami minta masyarakat bersabar, tidak boleh terlalu mendahului [penghitungan suara oleh KPU]. Jangan memobilisasi massa [untuk pawai atau konvoi kemenangan]. Tunggu 35 hari dari sekarang, untuk pengumuman resmi KPU,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Rabu (17/4/2019).

Dia menyatakan hal ini untuk mencegah konflik sosial terjadi akibat polemik soal penghitungan suara hasil Pemilu 2019.

Menurut Dedi, jika ada kelompok yang melakukan konvoi atau pawai kemenangan maka setiap polda setempat akan bertindak dan menghentikan kegiatan tersebut.

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 18 April 2019-22 Mei 2019.

Setelah itu, pada 23 Mei 2019-15 Juni 2019, tahapan masuk pada penyelesaian sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2019.

Imbauan Polri tersebut sesuai dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menegaskan bahwa pawai kemenangan pemilu berpotensi memicu kericuhan.

"Mobilisasi massa dalam bentuk apapun dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi, tidak diizinkan di pusat atau di daerah. Karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Wiranto pada 15 April lalu.

“Kalau syukuran kemenangan diadakan di rumah masing-masing boleh saja,” Wiranto menambahkan.

Pasal 6 undang-undang tersebut berbunyi: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom