tirto.id - Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mensosialisasikan program pemerintah sebagai bagian dari pekerjaannya.
Namun, dia menegaskan semua ASN harus tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2019.
Menurut Wahyu, ASN yang sedang mensosialisasikan program pemerintah tidak bisa begitu saja dikategorikan sedang berkampanye. Sebab, sebagai bagian dari pemerintah, mereka punya kewenangan melakukan sosialisasi program Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan.
"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Oleh karena itu, ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," kata Wahyu saat dihubungi pada Senin (4/3/2019).
Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden merupakan kepala pemerintahan sehingga sah-sah saja bila ASN mensosialisasikan program-program Jokowi.
Namun, lain halnya bila Jokowi sedang berkampanye dalam rangka menjadi peserta Pilpres 2019.
Agar tak terlibat dalam kegiatan kampanye, menurut Wahyu, ASN harus peka dalam membedakan program atau tugas Jokowi sebagai seorang presiden dan calon presiden (capres).
"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kewajiban netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Akan tetapi, Tjahjo juga mendorong para ASN menyosialisasikan program kerja pemerintahan Jokowi ke masyarakat.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom