tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan sistem penghitungan suara untuk pemilu 2019. Nantinya, penghitungan suara akan dilakukan terlebih dulu untuk surat suara pemilu presiden.
"Pilpres duluan, DPRD kabupaten/kota belakangan," kata Komisioner KPU RI Viryan di kantornya, Rabu (26/9/2018).
Pemilu 2019 akan terselenggara serentak. Nantinya, pemilih akan menggunakan suaranya pada satu kesempatan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemungutan suara akan dilakukan 17 April 2019. Sebelumnya, masa kampanye berlangsung dari 23 September 2018 hingga 13 April 2018.
Viryan juga menjelaskan, tak akan ada tanggung penghitungan suara yang timbul dari penggunaan nomor 01 dan 02 pada pasangan kandidat pilpres 2019. Alasannya, penghitungan suara pilpres nanti akan berlangsung secara manual dan berjenjang.
"Itu 01 dan 02 prinsipnya kesepakatan paslon. Tujuannya, agar dapat membedakan dengan nomor parpol. Memperkuat coattail effect bukan number effect," kata Viryan.
pei
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora