tirto.id - Bawaslu memprediksi politik uang akan kian masif jelang pemungutan suara Pemilu 2019. Mochammad Afiffudin, anggota Bawaslu menyampaikan cara membedakan pemberian uang atau barang yang masuk kategori politik uang dan program pemerintah.
"Yang pasti orientasinya, apakah diberikan saat kampanye atau tidak. Kalau program kan mestinya tidak diberikan saat kampanye," jelas Afif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Kemudian perlu diperhatikan apakah yang memberikan tim kampanye atau bukan. Ini harus hati-hati dan cermat untuk membedakan. Kalau acaranya adalah kampanye, tentu ini bagian dari pemberian saat kampanye yang juga sudah ada aturannya.
Menurut Afif peraturan pemberian suvenir sudah dibuat KPU, bagi yang ingin memberi suvenir atau sejenisnya bisa dengan konversi Rp60 ribu per barang. itu kan sudah diatur kpu.
Dalam PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye bahkan sudah diatur secara tersurat. Di pasal 51 misalnya, dijelaskan bahwa pemberian suvenir atau hadiah hanya dapat diberi untuk perlombaan. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 52, akumulasi nilai barang maksimal Rp1 juta.
"Pemberian lainnya kalau berorientasi mengajak masyarakat memilih, nanti kami lihat kasusnya dulu. Apakah ini bagian politik uang atau tidak. Kalau bersifat program pasti tak dilakukan saat kampanye. Kalau ada pelaksanaan program yang orientasinya kampanye ya pasti ini tidak boleh."
Untuk meminimalisir praktik politik uang, Bawaslu berkaca dari Pilkada yakni dengan patroli saat hari tenang.
"Patroli anti politik uang akan kita lakukan di Hari tenang yang kami harap dapat memberi psiko terapi dan ketakutan bagi orang yang memberi atau menerima. Ini masifnya biasanya di hari tenang atau H-1 pemilu. Akan kami gerakan semua jajaran kita," terang Afif.
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Yantina Debora