tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan mekanisme koreksi saat ada kesalahan entri data pada sistem informasi penghitungan (Situng).
Menurut Arief, formulir C1 menjadi acuan pertama saat ada kesalahan entri data.
"Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dengan salinan formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di salinan Formulir C1," ujar Arief saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Arief mengatakan, data yang dimasukkan ke dalam Situng harus sama dengan data yang ada di dalam C1.
Jika entri data tidak sesuai dengan formulir C1, maka akan dikoreksi. Namun, jika data dalam formulir C1 salah, makan akan dikoreksi di tingkat kecamatan.
"Kalau tidak sama tidak boleh. Kemudian jika ada kesalahan [rekapitulasi] nanti akan dikoreksi di tingkat kecamatan," ungkap Arief.
Menurut dia, data yang ditulis dalam C1 tak boleh berbeda dengan data yang akan dimasukkan ke dalam Situng.
"Jadi data entri yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada salinan formulir C1 yang diterima KPU kabupaten/kota dari KPPS. Jadi C1 itu tertulis 123 maka dientri 123. Ditulis apa adanya," tutur dia.
Arief menegaskan, Situng KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Hal itu juga disampaikan KPU dalam maklumat (disclaimer) di laman Situng mereka.
Data yang ditampilkan untuk publik, kata dia, adalah apa adanya sesuai angka yang tertulis pada salinan formulir C1 yang diterima KPU kabupaten/kota dari KPPS.
Menurut dia, bila terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," kata Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali