Menuju konten utama

KPU Koordinasi Pelantikan Presiden-Wapres dengan MPR RI

Kewenangan pelantikan presiden-wakil presen ada pada MPR RI, karena tahapan tugas KPU sudah selesai saat paslon ditetapkan.

KPU Koordinasi Pelantikan Presiden-Wapres dengan MPR RI
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kelima kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kelima kanan) menerima surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 dari Ketua KPU Arief Budiman (keempat kanan) di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Komisioner KPU RI, Wahyu Sulistyawan mengatakan, akan berkoordinasi dengan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) RI untuk pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

"Ya nanti berkoordinasi antara KPU dan MPR. Persiapannya kami berkoordinasi, tetapi karena pelantikan di MPR dan yang melantik adalah MPR sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranahnya MPR," kata Wahyu, di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019), dikutip dari Antara.

Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 20 Oktober 2019 di gedung MPR RI. Hal ini merupakan tahapan terakhir dari Pilpres 2019. Namun, kewenangannya ada pada MPR RI, karena tahapan tugas KPU sudah selesai saat paslon ditetapkan

"Jadi sudah terpilih dan belum terlantik. Nanti pada saatnya dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 2019," kata Wahyu.

KPU RI telah menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Keduanya, memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Ia tak hadir dalam penetapan pemenang pilpres oleh KPU. Prabowo mewakilkan kepada Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Habiburrokhman.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH