Menuju konten utama

KPU Jelaskan Cara Membedakan Kegiatan Kerja dan Kampanye Jokowi

"Pasti ada yang bisa diatur, bisa dibedakan, apakah ini kegiatan kerja atau kegiatan kampanye," kata Arief.

KPU Jelaskan Cara Membedakan Kegiatan Kerja dan Kampanye Jokowi
Ketua KPU Arief Budiman. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jelaskan cara mereka membedakan kegiatan kampanye dan kerja yang dilakukan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, lembaganya akan melihat semua kegiatan presiden setelah masa kampanye dimulai. Nantinya, KPU RI akan menilai kategori setiap kegiatan yang dilakukan Jokowi.

"Pasti ada yang bisa diatur, bisa dibedakan, apakah ini kegiatan kerja atau kegiatan kampanye. Cuma kan variannya terlalu banyak. Kalau kami mau bedakan harus dilihat casenya seperti apa, di mana, kapan, menggunakan apa, segala macam baru kami tahu itu masuk kegiatan kampanye atau kerjanya," kata Arief di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Arief juga menanggapi kemungkinan terjadinya praktik politik uang bermodus pembagian sembako selama masa kampanye.

Menurutnya, harus ada kepastian apakah pembagian sembako yang nanti dilakukan termasuk program pemerintah atau untuk kampanye. Jika kegiatan itu untuk kampanye, sanksi dapat diberikan sesuai UU Pemilu.

"Tergantung nanti kan bisa kelihatan dia baginya [sembako] di mana, dalam momen apa, itu kelihatan. Itu harus kami lihat case by case ya," kata Arief.

Masa kampanye pemilu 2019 telah dimulai sejak Minggu (23/9/2018). Kampanye akan bergulir hingga 13 April 2019. Setelah itu, pemungutan suara akan dilakukan 17 April 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora