Menuju konten utama

KPU DKI Larang Calon Pasang Iklan di Media Massa

Sumarno mengatakan, apabila pasangan calon melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi yang sangat berat yakni pembatalan pencalonan pasangan calon dalam Pilkada.

KPU DKI Larang Calon Pasang Iklan di Media Massa
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno melarang para pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasang iklan langsung di media massa.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi "Peran Media Sukseskan Pilkada DKI 2017" di Jakarta, Selasa.

"Aturan saat ini iklan di media massa tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon, tetapi difasilitasi oleh KPUD. Tetapi soal materinya disiapkan oleh masing-masing pasangan calon atau tim suksesnya," kata Sumarno, dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2017).

Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, apabila pasangan calon melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi yang sangat berat yakni pembatalan pencalonan pasangan calon dalam Pilkada.

"Kita akan tegur bagi siapa saja pasangan calon yang melanggarnya? Kalau ada yang melanggarnya bisa kita batalkan atau gugurnya pencalonan?" kata Sumarmo.

Terkait dengan rencana demo pada 11 Februari 2017 sebagaimana dikabarkan aksi demo besar-besaran, dia menyatakan, KPU tak memiliki kewenangan untuk melarang demo tetapi hanya melarang calon untuk berkampanye di luar masa kampanye. khususnya selama masa tenang.

"KPU hanya bisa melakukan pelarangan kalau itu dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses," kata Sumarno.

Sementara terkait laporan dana kampanye. Pertama, laporan awal sehari sebelum kampanye. Kedua, di tengah kampanye, yakni laporan sumbangan dana kampanye. Sumbangan perorangan senilai Rp75 juta dan perusahaan maksimal Rp750 juta. Ketiga berupa laporan penerimaan dan pengeluaran satu hari setelah selesai kampanye.

Ia mengatakan bahwa keberadaan penyumbang harus jelas, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dan penyumbang harus jelas ada KTP dan NPWP-nya. Jadi tidak boleh lagi ada sumbangan dari hamba Allah. Harus ada nama dan NPWP," kata Sumarno.

Setelah dilaporkan ke KPUD maka KPUD DKI akan menunjuk akuntan publik, dan pasangan calon tidak boleh mencari sendiri akunta publiknya.

"Jadi tak benar jika ada pasangan calon yang bisa menentukan kantor akuntan publik. Pasangan calon tak boleh mencari sendiri kantor akuntan publik," kata Sumarno.

Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 akan jatuh pada tanggal 15 Februari 2017, Pilkada DKI Jakarta juga akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasangan nomor urut satu adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.

Pasangan nomor urut dua adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai NasDem.

Pasangan nomor urut tiga adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto