tirto.id - KPU DKI Jakarta meniadakan pemasangan atribut kampanye dan kampanye akbar yang diselenggarakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Tidak boleh ada atribut. Tidak boleh ada rapat umum," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3/2017).
Sumarno menjelaskan jika dalam putaran kedua, setiap paslon pada masa kampanye dilarang menggunakan atribut kampanye dalam bentuk apapun maupun menggelar rapat umum atau kampanye akbar.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 selama 10 hari yakni mulai tanggal 7-15 April.
Sedangkan masa tenang selama 16-18 April 2017 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 19 April 2017.
Sumarno mengatakan pihaknya hanya akan menggelar debat satu kali selama proses putaran kedua. "Debat ada, apa tema dan kapan waktunya nantilah dikasih tau. Debatnya satu kali," ujar dia.
Selain itu, dalam kesempatan sama, KPU mempresentasikan hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada DKI Jakarta putaran pertama 15 Februari 2017 lalu.
"Kalau lihat hasil rekap yang juga sudah ditetapkan KPUD pada 26 Februari lalu maka kita mendapat hasil paslon 1 Agus-Sylvi memperoleh suara 937.955 atau 17,07 persen. Pasangan Basuki-Djarot 2.364.577 atau 42,99 persen. Pasangan Anies-Sandi memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen," kata Sumarno.
"Ketiga Paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50% sebagai persyaratan untuk
ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam UU 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibukota negara," tutupnya.
Dari data tersebut, maka Pilkada DKI digelar menjadi dua putaran. Untuk diketahui, kampanye putaran kedua dimulai 3 hari setelah penetapan paslon Pilgub DKI di putaran kedua sampai tiga hari menjelang hari H.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri