Menuju konten utama

KPU DKI Larang Atribut Kampanye & Rapat Akbar di Putaran II

KPU DKI Jakarta meniadakan pemasangan atribut kampanye dan kampanye akbar yang diselenggarakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.

KPU DKI Larang Atribut Kampanye & Rapat Akbar di Putaran II
Pejalan kaki melintas di depan alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (3/1). Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 sejumlah alat peraga kampanye mulai bermunculan di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - KPU DKI Jakarta meniadakan pemasangan atribut kampanye dan kampanye akbar yang diselenggarakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Tidak boleh ada atribut. Tidak boleh ada rapat umum," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno menjelaskan jika dalam putaran kedua, setiap paslon pada masa kampanye dilarang menggunakan atribut kampanye dalam bentuk apapun maupun menggelar rapat umum atau kampanye akbar.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 selama 10 hari yakni mulai tanggal 7-15 April.

Sedangkan masa tenang selama 16-18 April 2017 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 19 April 2017.

Sumarno mengatakan pihaknya hanya akan menggelar debat satu kali selama proses putaran kedua. "Debat ada, apa tema dan kapan waktunya nantilah dikasih tau. Debatnya satu kali," ujar dia.

Selain itu, dalam kesempatan sama, KPU mempresentasikan hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada DKI Jakarta putaran pertama 15 Februari 2017 lalu.

"Kalau lihat hasil rekap yang juga sudah ditetapkan KPUD pada 26 Februari lalu maka kita mendapat hasil paslon 1 Agus-Sylvi memperoleh suara 937.955 atau 17,07 persen. Pasangan Basuki-Djarot 2.364.577 atau 42,99 persen. Pasangan Anies-Sandi memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen," kata Sumarno.

"Ketiga Paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50% sebagai persyaratan untuk

ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam UU 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibukota negara," tutupnya.

Dari data tersebut, maka Pilkada DKI digelar menjadi dua putaran. Untuk diketahui, kampanye putaran kedua dimulai 3 hari setelah penetapan paslon Pilgub DKI di putaran kedua sampai tiga hari menjelang hari H.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri