tirto.id - Tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019 perlu dikawal bukan hanya oleh KPU dan Bawaslu, melainkan juga publik dan media.
Hal ini disampaikan mantan anggota Bawaslu periode 2007-2012 Wahidah Suaib dalam acara diskusi publik “Mengawal Integritas tahapan Pencalonan Legislatif Pemilu 2019” di Kantor Kode Inisatif, Jakarta, pada Minggu (12/8/2018).
“Kalo memang serius, mau pemilunya bersih, di tahapan pencalonan anggota legislatif saja sudah perlu dikawal oleh publik dan media. Hari ini misalnya, merupakan jadwal pengumuman DCS [Daftar Caleg Sementara] oleh KPU,” kata Wahidah.
“Seharusnya masyarakat bisa mengakses infonya dari KPU tapi terkadang tidak semua data bisa diakses,” dia menambahkan.
Wahidah menjelaskan tahapan pencalonan anggota legislatif perlu dikawal oleh publik karena mereka yang memiliki suara untuk memilih para kandidat wakilnya di lembaga legislatif. Informasi lengkap mengenai bakal caleg, kata dia, seharusnya bisa diakses oleh publik agar masyarakat bisa benar-benar memilih caleg yang bersih.
"Hanya dengan pendistribusian informasi yang lengkap, kondisi pemilih yang well inform ini akan menghasilkan pejabat-pejabat yang terjamin kualitasnya," kata Wahidah.
Dia menambahkan, persoalan penting yang biasa menghambat publik dalam memantau rekam jejak caleg ialah minimnya transparansi informasi soal figur yang hendak maju ke pemilu legislatif.
Sebagai contoh, kata dia, pada Pemilu 2014 banyak caleg yang tidak jujur mencantumkan data pribadi atau CV pada berkas pendaftarannya.
“Misal dia orang BUMN, tapi itu tidak dicantumkannya di CV [curriculum vitae]. Sehingga pas screening KPU, bisa lolos tanpa harus mengurus surat pengunduran diri. Padahal, di peraturannya, tidak boleh ada ASN yang mendaftar menjadi caleg. Itu kan sudah tidak jujur dari awal namanya,” kata Wahidah.
Karena itu, Wahidah menyarankan agar informasi soal Daftar Caleg Sementara (DCS) tidak sekedar memuat data nama. Menurut dia, DCS juga penting untuk memuat informasi profil atau CV setiap kandidat caleg.
Apabila ada kandidat caleg tidak bersedia mencantumkan data CV miliknya, kata dia, KPU dapat mencantumkan nama mereka di situs resmi lembaga tersebut.
Wahidah juga berpendapat Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan beberapa data penting tidak seharusnya hanya bisa diakses oleh KPU, Bawaslu dan parpol. Menurut Wahidah, data-data itu semestinya juga bisa diakses oleh publik melalui situs resmi KPU.
KPU mulai mengumumkan DCS pada hari ini hingga 14 Agustus 2018. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait rekam jejak para caleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September mendatang.
Untuk mengetahui informasi mengenai nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk caleg DPR RI bisa diakses pada tautan berikut ini:
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Addi M Idhom