Menuju konten utama

KPU Usut Temuan Bacaleg Eks Terpidana Kejahatan Seksual Anak di NTT

"Atas seruan moral KPAI agar KPU bersikap atas dugaan adanya bakal calon anggota DPRD Kota Kupang yang diduga melakukan pemerkosaan anak tentu akan kami laksanakan," ujar Wahyu.

KPU Usut Temuan Bacaleg Eks Terpidana Kejahatan Seksual Anak di NTT
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Penyelenggara pemilu memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan pemeriksaan kepada KPU Kota Kupang. Laporan adanya bakal caleg berstatus eks terpidana kasus pelecehan seksual anak didapat KPU RI dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Atas seruan moral KPAI agar KPU bersikap atas dugaan adanya bakal calon anggota DPRD Kota Kupang yang diduga melakukan pemerkosaan anak tentu akan kami laksanakan," ujar Wahyu di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

KPAI mendapat informasi adanya bakal caleg eks terpidana kasus kejahatan seksual anak jelang ditetapkannya Daftar Caleg Sementara (DCS). Seorang bakal caleg yang diduga eks terpidana itu berinisial HK.

Lembaga itu lantas meminta KPU mencoret bakal caleg terkait. Sebabnya, eks terpidana kasus kejahatan seksual pada anak tak bisa menjadi caleg sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kami sudah perintahkan KPU NTT untuk lakukan supervisi kepada KPU Kota Kupang. Apabila dugaan itu terbukti, kami sudah dapatkan bukti salinan putusan, maka mereka harus tidak loloskan yang bersangkutan," tutur Wahyu.

HK diduga menjadi terpidana karena kasus pelecehan seksual anak berusia 15 tahun pada 1991 silam. Akan tetapi, KPU Kota Kupang menganggap HK memenuhi syarat bakal caleg berdasarkan surat Pengadilan Negeri Nomor 2300 tanggal 27 Juli 2018.

Surat itu tidak menyatakan HK pernah tersangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karena itu, KPU Kota Kupang juga tak berani menyatakan HK sebagai eks terpidana kasus tersebut.

Wahyu pun menyebut, KPU RI mempertimbangkan opsi melaporkan anggota KPU Kupang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini.

"Kami tak bisa memecat anggota KPU karena yang bisa memecat itu DKPP. Perkara kami akan laporkan ke DKPP, itu jadi pertimbangan kami," ujar Wahyu.

Keberadaan bakal caleg diduga eks terpidana kasus kejahatan seksual pada anak ditanggapi KPAI. Lembaga itu meminta masyarakat tidak memilih bakal caleg yang bersangkutan.

KPAI juga meminta masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang-orang lain yang diduga pernah menjadi terpidana kasus kejahatan seksual pada anak, namun menjadi bakal caleg.

"Saya harap tak ada lagi orang-orang waras yang akan titipkan suaranya ke mereka (caleg) yang tak punya perspektif perlindungan terhadap kemanusiaan. Saya harap semua masyarakat terbuka matanya, laporkan dan tak perlu dipilih (caleg) seperti itu," ujar Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora