tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya bersedia memperlihatkan isi kontrak KPU dengan Alibaba Cloud dan resume dari proses pengadaan layanan tanpa menunjukkan informasi yang dikecualikan.
Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi menyebut informasi terkait tipologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber, termasuk Alibaba Cloud merupakan informasi sensitif.
"Kami sebagai termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan oleh termohon tersebut merupakan informasi-informasi yang dikecualikan," kata Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi dalam sidang Uji Konsekuensi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ruang Sidang Utama KIP, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Endik menjelaskan pengecualian informasi tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di KPU.
Ia menuturkan informasi publik yang dikecualikan yakni topologi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), rincian dan alamat internet protocol (IP) server Sirekap, alat dan jaringan Sirekap, maupun rincian alat dan keamanan siber.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha, MK juga mengingatkan kembali esensi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam sidang sengketa informasi publik.
Sebelumnya, pada perkara ini, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon kepada KPU RI sebagai termohon.
Sidang sengketa informasi meliputi permohonan informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Terakhir, permohonan informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri