Menuju konten utama

KPU Akan Buat MoU dengan KPK Soal Kewajiban Caleg Isi LHKPN

Salah satu poin yang akan dibahas dalam MoU ialah soal bimbingan dan pelatihan kepada partai politik mengenai LHKPN.

KPU Akan Buat MoU dengan KPK Soal Kewajiban Caleg Isi LHKPN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman bersama Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Wahyu Setiawan didampingi Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mencoba ruang simulasi pemungutan suara di Taman Pintar, DI Yogyakarta, Rabu (2/5/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan membuat nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh calon legislatif yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif 2019.

"Kemarin sudah kami rancang, mungkin tidak cukup hanya bertemu nanti kami akan buat MoU dengan KPK termasuk membahas detail-detail karena ini akan banyak dalam waktu singkat detail-detail isian laporan harta kekayaan," kata Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (24/5/2018).

Salah satu poin yang akan dibahas dalam MoU ialah soal bimbingan dan pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang mengenai LHKPN. Arief mengimbuhkan KPU sudah melakukan hal serupa hingga level KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya KPU berencana menjadikan LHKPN sebagai syarat untuk calon legislatif yang hendak berlaga di Pileg 2019. Untuk itu salah satu komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.

"Prinsipnya secara informal kami sudah bicara dengan ketua KPK dan insyaallah mereka menyanggupi untuk mengurusi LHKPN sekian ribu caleg tadi, ini tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Ilham di kantor KPU (5/4/2018).

Ilham menambahkan persyaratan LHKPN ini sendiri prinsipnya ialah upaya untuk mendeteksi harta kekayaan seorang pejabat negara. Hal ini dilakukan guna mencegah KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selama ini, pengisian LHKPN baru menjadi salah satu syarat bagi para calon kepala daerah mendaftar ke KPU.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra