tirto.id - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menyebut bahwa sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada para anggota dewan telah dilakukan sejak tahun 2014. Namun, kata dia, para anggota dewan belum melakukan pelaporan atas harta kekayaan mereka kepada KPK.
Alasannya, menurut Yuliadi, karena LHKPN dianggap hanya untuk pemerintah eksekutif selaku penyelenggara negara.
"Jadi ya karena itu. Mereka kan menganggap dirinya bukan penyelenggara negara. Sampai saat ini makanya belum melapor," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Kendati demikian, Sekretariat Dewan telah mensosialisasikan tata cara pengisian LHKPN itu kepada para anggota dewan. Hal itu dilakukan setelah Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengkritik DPRD DKI, lantaran seluruh anggotanya belum menyampaikan LHKPN.
Berdasarkan data tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tak ada satu pun anggota dewan yang menyampaikan LHKPN-nya kepada KPK.
Persentase kepatuhan DPRD soal LHKPN juga tercatat masih 0 persen, jauh di bawah pejabat BUMD sebesar 83,17 persen serta pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI, yakni 66,26 persen.
Dalam waktu dekat, lanjut Yuliadi, KPK juga bakal memberikan pendampingan pengisian LHKPN di gedung DPRD. Pada saat itu lah seluruh anggota dewan akan melaporkan harta kekayaannya bersama-sama.
"Karena idealnya mereka di awal menjabat itu sudah bikin LHKPN. Supaya jelas ya, posisi kekayaannya, sebelum menjabat, sesaat menjabat dan sesudah menjabat," tutur Yuliadi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto