Menuju konten utama

KPPU Minta Pengusaha Tak Langgar Kewajiban Alokasi 20% Lahan Sawit

Perusahaan wajib mengalokasikan lahan sawitnya sebesar 20 persen agar bisa mendapatkan izin. 

KPPU Minta Pengusaha Tak Langgar Kewajiban Alokasi 20% Lahan Sawit
Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pengusaha sawit agar mematuhi peraturan yang mewajibkan penyediaan lahan sawit sebesar 20 persen kepada masyarakat melalui kemitraan. Aturan ini adalah syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal itu disampaikan Komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada wartawan usai Focus Group Discussion (FGD) terkait kemitraan perkebunan kelapa sawit di Gedung KPPU pada Selasa (23/4/2019).

Guntur mengatakan, akan ada sanksi kepada pengusaha apabila melanggar peraturan ini, yakni pencabutan izin. “Terkait hal tersebut wajib dilakukan. KPPU bisa melakukan pengawasan kemitraan. Sanksinya bisa menutup izin usaha. Lembaga pemberi izin wajib melaksanakannya 30 hari setelah incraht,” ucap Guntur.

Meskipun peraturan tersebut berada di ranah Kementerian Pertanian, namun Guntur memastikan bahwa KPPU juga bisa ikut mengawasi karena memiliki kewenangan yang berkaitan dengan kemitraan.

Menurut Guntur, KPPU dapat melakukan upaya penegakkan hukum bilamana didapati bahwa lahan yang dikhususkan bagi masyarakat itu ternyata tidak diberikan atau justru dikuasai perusahaan.

Di sisi lain, Guntur juga mengingatkan agar alokasi lahan sawit itu dilakukan secara benar dan sesuai aturan. Bilamana didapati bahwa alokasi lahan itu bodong, ia mengatakan KPPU dapat masuk dan menindaknya.

“Kami diberi kewenangan untuk memastikan redistribusi kesejahteraan 20 persen lahan itu bagi UMKM. KPPU akan mendengar apakah pelaku usaha menduduki atau menguasai porsi mitranya,” ucap Guntur.

Kendati demikian, Guntur mengatakan saat ini lembaganya terkendala data perusahaan mana saja yang belum mematuhi ketentuan itu. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang telah memperoleh alokasi dari tanah perkebunan sawit itu.

Guntur menuturkan bahwa ia telah mendesak Kementan untuk segera merampungkan ketersediaan data itu. Sebab, jika tidak, maka KPPU akan kesulitan melakukan proses penegakkan hukum lantaran tak memiliki bukti.

“Kalau bisa kasi izin tapi data 20 persennya enggak ada. Kalau izin itu ada benar-benar riil enggak atau itu bodong (alokasi 20 persennya). Atau sama sekali tidak ada,” ucap Guntur.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto