Menuju konten utama

KPK Temukan Banyak Masalah Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat

KPK sebut sudah 10 perusahaan yang dievaluasi hingga Januari 2021 dan 8 perusahaan sudah dicek ke lapangan.

KPK Temukan Banyak Masalah Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Hal ini sebagai amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan sudah 10 perusahaan yang dievaluasi KPK hingga Januari 2021 dan 8 perusahaan sudah dicek ke lapangan.

"Tim Evaluasi juga menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Masalah tersebut antara lain pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

KPK mencatat terdapat 24 perusahaan kelapa sawit di Papua Barat beroperasi di wilayah seluas 576.090,84 hektare, namun hanya 11 perusahaan dari jumlah tersebut yang sudah melakukan penanaman.

"Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan," ujar Ipi.

KPK sedang menyusun rekomendasi untuk gubernur, bupati, dan pemerintah pusat agar terdapat langkah perbaikan pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif, mengantisipasi terjadi korupsi, dapat mengoptimalisasikan potensi pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Menurut Ipi hal evaluasi ini menjadi penting lantaran "hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia."

KPK melakukan evaluasi bersama dengan Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

Baca juga artikel terkait SAWIT atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz