Menuju konten utama

KPK Undang Bareskrim untuk Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

KPK ingin mengetahui lebih dalam tujuan Djoko Tjandra menyuap pejabat Polri untuk menghapus status red notice.

KPK Undang Bareskrim untuk Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) dan Juru Bicara KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini bagian dari kewenangan koordinasi dan supervisi KPK. Tujuannya untuk melihat penanganan perkara Djoko Tjandra yang dilakukan Bareskrim Polri.

Alex ingin memastikan lebih dalam tujuan Djoko Tjandra menyuap pejabat Polri untuk menghapus status red notice. Ia belum bisa memastikan upaya tersebut akan digunakan untuk mengurus peninjauan kembali atas kasus korupsi yang dilakukan Djoko.

"Kami ingin melihat Djoko Tjandra menyuap Jaksa, menyuap pejabat di kepolisian. Tujuannya apa. Garis tujuan besarnya itu yang kami ingin gambarkan. Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri," ujar Alex kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/9/2020).

Menurut Alex untuk melihat motif Djoko Tjandra secara konkret dan menyeluruh, diperlukan satu gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Rencananya akan diselenggarakan pada Jumat siang ini.

"Kami berharap gambaran utuhnya nanti siang. Kami akan mengundang Jampidsus, apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dengan Kejaksaan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Alex belum mengindikasikan akan mengambil alih penanganan perkara dari Bareskrim. Ia melihat penanganan perkara masih berjalan normal.

"Misalnya kalau kami melihat penaganan perkara korupsi itu untuk melindungi pihak-pihak tertentu, kami bisa ambil alih. Misalnya dalam perkara terungkap, lho ini perkara besarnya cukup alat bukti itu bisa kami ambil alih," ujarnya.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan penanganan kasus Djoko Tjandra oleh kepolisian sedang berjalan. Terakhir sudah sampai tahap P19 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh pihak Jaksa.

"Berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan matril di P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto