tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus pidana korupsi terkait pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diduga dari terdapat kerugian negara mencapai Rp100 miliar dari aksi rasuah ini.
Siang ini, lembaga anti rasuah itu akan mengumumkan tersangka dan detail perkara kasus ini.
"Setelah beberapa kegiatan penanganan perkara awal seperti penggeledahan dilakukan, siang ini direncanakan akan diumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan kapal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5/2019).
Terkait kasus ini, KPK sudah lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Senin (20/5/2019) petugas komisi anti-rasuah itu menggeledah tiga rumah di Bekasi, Grogol, dan Menteng. Dikatakan, beberpaa rumah yang digeledah merupakan kediaman pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, direksi PT Daya Radar Utama (PT DRU).
Sebelumnya pun petugas KPK telah menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (PT DRU) pada hari Jumat (17/5/2019). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resminya, PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal dan telah berdiri sejak 1972.
Sementara Selasa (14/5/2019) lalu petugas lembaga antirasuah itu pun telah menggeledah ruangan salah satu pejabat eselon 1 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Febri mengatakan, dalam seluruh penggeledahan itu petugas menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti hard disc dan compact disc.
"Nanti dari hasil penggeledahan itu baru akan dipelajari lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).
Editor: Maya Saputri & Mohammad Bernie