Menuju konten utama

KPK Panggil Irjen Kemenkeu Jadi Saksi Korupsi Kapal Bea Cukai-KKP

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Kemenkeu Sumiyati, Senin (26/8/2019), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen Pengawasan KKP.

KPK Panggil Irjen Kemenkeu Jadi Saksi Korupsi Kapal Bea Cukai-KKP
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama jubir Febri Diansyah (kiri), menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati hari ini, Senin (26/8/2019).

Ia diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saksi untuk IP [Istadi Prahastanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai]" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Senin (26/8/2019).

Sumiyati pun sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada Jumat (9/8/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan PPK KKP Aris Rustandi.

Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya adalah mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, Amir, Istadi, dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di sisi lain, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KKP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri