Menuju konten utama

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai & KKP

KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai & KKP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam kasus korupsi ini penyidik mengusut dua perkara pengadaan kapal.

Pertama, korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.

Kedua, korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Tahun Anggaran 2012-2016.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan pada dua perkara," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019) seperti dilansir Antara.

"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp179,28 miliar," Saut menambahkan.

Untuk perkara yang pertama, yakni korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, ditetapkan tiga tersangka.

Ketiaganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127," ujar Saut.

Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara kedua, yaitu korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Artinya, Amir Gunawan ditetapkan menjadi tersangka untuk dua perkara.

"Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782," kata Saut.

Di perkara ini, Aris dan Amir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN KAPAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH