Menuju konten utama

Dua Buronan Tersangka Korupsi KKP Menyerahkan Diri ke KPK

Sekitar pukul 12.00 kedua tersangka Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK.

Dua Buronan Tersangka Korupsi KKP Menyerahkan Diri ke KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka buron dalam kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyerahkan diri. Keduanya ialah Andreau Pribadi Misata sebagai Staf Khusus MenKP dan Amiril Mukminin sebagai pihak swasta.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Andreau dan Amiril masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Kemudian akan menjalani penahanan bersama lima tersangka lainnya.

Andreau merupakan Kader PDI-P yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri KP pada Februari 2020. Dalam perkara korupsi ekspor benih lobster, Edhy menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP.

Ia turut menikmati uang suap sebesar Rp 436 juta. Sementara Amiril menjadi perantara uang panas dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito untuk disetor kepada Edhy sebesar 100 ribu dolar AS.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," jelas Ali.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri