Menuju konten utama
Flash News

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka Kasus Suap

Hakim agung Gazalba Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi Tersangka Kasus Suap
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka hakim agung Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara yang telah lebih dahulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang tersangka lainnya.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS (Gazalba Saleh) Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di kantor KPK, Senin (28/11/2022).

Selain Gazalba, KPK juga turut menetapkan Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN) sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.

Sementara Gazalba Saleh hingga saat belum memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Kepada Gazalba, KPK mengimbau agar dirinya kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK yang akan segera dijadwalkan kembali.

"KPK mengimbau GS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik," kata Karyoto.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah lebih dahulu menetapkan 10 tersangka yaitu sebagai penerima: Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri