Menuju konten utama

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri

KPK menerima 94 laporan gratifikasi hingga Senin (10/6/2019) yang berkaitan penerimaan penyelenggara negara selama perayaan Idul Fitri 1440 H.

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/ Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi hingga Senin (10/6/2019) yang berkaitan penerimaan penyelenggara negara selama perayaan Idul Fitri 1440 H.

"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440H," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Febri mengatakan, dari 94 laporan tersebut, sekitar 87 laporan diproses oleh pihak KPK. Laporan tersebut terdiri atas beragam bentuk seperti makanan dan minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

Laporan tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi. Bila dirinci, nilai gratifikasi dari 87 laporan lebih dari Rp60 juta.

"KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983," kata Febri.

Sementara itu, ada 7 pelaporan gratifikasi yang diminta untuk dikembalikan atau ada penolakan dari penerima. Selain penolakan penerimaan gula pasir 1 ton di Lampung, KPK menerima 6 laporan berupa pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang menolak penerimaan tersebut.

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri