Menuju konten utama

KPK: Tempuh Jalur Hukum Jika Keberatan Namanya Dicatut

"Kalau mau melaporkan silahkan saja. Mau itu si A, si B. Tentu kami tidak gegabah dalam menelusuri aliran dana yang mungkin merugikan banyak pihak.Yang jelas KPK kooperatif atas semua keberatan tersebut," jelas Agus Rahardjo.

KPK: Tempuh Jalur Hukum Jika Keberatan Namanya Dicatut
Ketua KPK Agus Rahardjo. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempersilakan untuk menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang merasa keberatan namanya terseret dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

"Iya silahkan saja. Nanti dibuktikan saja di pengadilan. Untuk aliran dana, perlu pembuktian di pengadilan. Fakta sidang perlu untuk KPK melanjutkan perkara," jelas Agus Rahardjo di Gedung KPK Dwi Warna, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Kamis, (09/03/2017).

Dalam penanganan perkara e-KTP ini, ada pihak-pihak yang kuat diduga menerima aliran dana dari mega proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dari banyaknya nama-nama tersebut, ada dua orang yang cukup vokal menyuarakan keberatannya atas keterlibatan di e-KTP, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Komisi VI sekaligus mantan anggota Komisi VI DPR Teguh Juwarno.

Bahkan muncul kabar bahwa keduanya akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan KPK ke pengadilan.

"Kalau mau melaporkan silahkan saja. Mau itu si A, si B. Tentu kami tidak gegabah dalam menelusuri aliran dana yang mungkin merugikan banyak pihak.Yang jelas KPK kooperatif atas semua keberatan tersebut," jelas Agus Rahardjo.

Agus pun meminta publik untuk bersabar dengan mekanisme penyidikan e-KTP yang masih berjalan. Dia pun meyakini KPK akan berusaha untuk menuntaskan kasus tersebut secara cepat.

"Untuk tersangka lagi, ya kita akan tunggu. Ya nanti kita tunggu saja. Saya sudah sampaikan lari marathon, bukan sprinting," jelas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo juga memastikan bahwa kasus e-KTP tidak akan tersendat. "Kita ikuti saja dulu. Setiap perkembangan akan digelar perkaranya. Insya Allah tak mandeg. Yang di SP3 itu yang perintisan itu," jelas Agus Rahardjo.

Namun saat ditanyakan siapa target berikutnya yang akan dieksekusi KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Agus enggan berkomentar. "Anda tunggu perkembangannya saja. Jangan saya ngomong di sini, dan kita tunggu pembuktian di pengadilan dan tunggu pengakuan dari terdakwa. Jadi kita tunggu saja," tutup Agus Rahardjo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto