Menuju konten utama

KPK Teken MoU Pengajaran Antikorupsi di Sekolah Muhammadiyah

KPK dan PP Muhammadiyah menandatangani MoU pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah Muhammadiyah.

KPK Teken MoU Pengajaran Antikorupsi di Sekolah Muhammadiyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di lingkungan Muhammadiyah.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis (18/7/2019). Menurut Agus, Muhammadiyah adalah salah satu unsur penting untuk diajak bekerja sama.

“KPK menyadari bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu mitra strategis yang dapat bersinergi dengan KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ujar Agus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2019).

KPK memandang kerja sama ini strategis sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar dan memiliki Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang jumlahnya mencapai ribuan.

Data PP Muhammadiyah pada Januari 2019 jumlah AUM yang tercatat sebanyak 14.346 di tingkat TK/TPQ ABA-PAUD, 2.604 SD/MI, 1.772 SMP/MTs, 1.143 SMA/SMK/MA, 174 Perguruan Tinggi, 102 Pondok Pesantren, 6.270 Masjid dan 5.689 Musholla.

“Dunia pendidikan merupakan core dalam pembentukan karakter SDM berintegritas dan antikorupsi. Fiqih-fiqih dalam ajaran Islam dapat diterapkan untuk mewujudkan masyarakat yang antisuap, antigratifikasi dan antipungli,” katanya lagi.

Lingkup kerja sama yang diatur adalah pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, pembangunan budaya antikorupsi, narasumber dan lainnya.

Dari kerja sama ini kedua belah pihak akan melakukan pengembangan modul/materi, bahan ajar, dan kurikulum pendidikan antikorupsi. Untuk kemudian dilakukan implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah.

Selain itu, MoU juga menyepakati tentang pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyuluh dan agen perubahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan peningkatan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Inisiasi kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas sejumlah fakta bahwa mayoritas koruptor berpendidikan tinggi dan lulusan dari perguruan tinggi kredibel.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dhita Koesno