tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kerja sama ini guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht)," tulis BKN dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (3/5/2018).
Kerja sama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Kerja sama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kemudian, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat surat tersebut yaitu: pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap atau pungli.
Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.
Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra