Menuju konten utama

KPK Tak Mau Mengistimewakan Kesehatan Lukas Enembe, meski Sakit

KPK membantah tuduhan telah abai dengan kesehatan Lukas Enembe, tetapi juga tak mau mengistimewakan kondisinya.

KPK Tak Mau Mengistimewakan Kesehatan Lukas Enembe, meski Sakit
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanannya, termasuk kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK juga tak mau mengistimewakan Lukas Enembe, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Saya kira tentang kesehatan LE (Lukas Enembe) kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan LE sebagaimana tahanan lain, tidak kami istimewakan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Ali Fikri mengatakan pihaknya juga telah bertemu Komnas HAM terkait pelaporan yang dilakukan pihak Lukas Enembe. Kepada Komnas HAM, KPK membantah tuduhan telah abai dengan kesehatan Lukas Enembe.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk juga memerhatikan hak-hak dari tersangka. Senin [kemarin] kunjungan keluarga, ada yang datang berkunjung dan ditemui tersangka LE [Lukas Enembe], artinya LE sehat dan mampu menemui keluarganya, karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," kata Ali.

Diketahui, Komnas HAM menerima setidaknya 3 pengaduan terkait dugaan abainya KPK dalam penanganan kesehatan Lukas. Kamis, 19 Januari 2023, keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto melapor kepada Komnas HAM.

Kemudian, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda.

Lalu, pada Kamis (2/2/2023), Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh (Lukas Enembe) saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menaggapi laporan tersebut, Sabtu, 4 Februari 2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto