tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons aduan keluarga dan tim penasihat hukum Lukas Enembe terkait permintaan perlindungan HAM. Khususnya hak atas kesehatan selama menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas HAM telah menerima tiga aduan. Pertama, pengaduan yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto dkk pada 19 Desember 2022 di kantor Komnas HAM. Kedua, pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda dan kawan-kawan. Ketiga, pelaporan dari Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM.
"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan memperhatikan hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
Atnike menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditempuh Enembe saat ini, terkait dugaan korupsi. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka perkara ini. Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (Rp14,8 miliar), rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi (Rp13,3 miliar), serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI (Rp12,9 miliar).
KPK menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin