Menuju konten utama

KPK Sita Aset Ratusan Miliar Milik Bos PT Jembatan Nusantara

KPK menyita 15 unit tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai ratusan miliar.

KPK Sita Aset Ratusan Miliar Milik Bos PT Jembatan Nusantara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai ratusan miliar.

Adjie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan, senilai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Kemudian, meski masih enggan merinci terkait lokasi dari 15 aset tersebut, namun Tessa mengatakan, 2 di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta.

"Dua di antaranya berlokasi di kawasan elite di Jakarta," ujarnya.

Penyitaan tersebut, dilakukan usai KPK memeriksa Adjie pada Selasa (15/10/2024). Dia dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa, Vice President (VP) Pengadaan ASDP, Aman Pranata. Dia hadir, dan didalami soal proses kerja sama dan akuisisi dalam kasus ini.

"Saksi 1, didalami terkait dengan proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," tuturnya.

Diketahui, Adjie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya yaitu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Empat orang tersebut, diketahui sebagai tersangka, sebab, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Atas gugatan tersebut, KPK sebagai pihak tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Oleh karena itu, empat orang tersebut di atas, tetap berstatus sebagai tersangka dan KPK bisa tetap melanjutkan proses penganan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang