Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

Jubir KPK mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Jatim.

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim 2019-2022.

"Benar, sedang ada penggeledahan di Pemprov Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Tessa pun membenarkan bahwa penggeledahan itu masih terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang saat ini sedang diusut KPK.

Selain itu, kata Tessa, penggeledahan ini masih berkaitan dengan 21 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.

"Masih sprindik yang lama. Belum ada pengembangan," ujarnya.

Tessa juga masih enggan mengungkapkan barang apa saja yang disita dalam penggeledahan ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK keluar dari Kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua buah koper.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan di Jatim yang diduga terkait dengan kasus ini.

Tessa mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024 itu berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik telah menyita sejumlah barang berupa tujuh unit mobil, jam merek Rolex, dua buah cincin, uang Rp1 miliar.

Kemudian, penyidik juga menyita bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop. Serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan dan buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan, dan lain sebagainya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi