tirto.id - Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto tinggal menunggu hari. Persidangan praperadilan perdana Novanto akan digelar pada Kamis (30/11/2017).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan KPK saat ini terus memproses penyidikan perkara korupsi pengadaan e-KTP, dengan tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Ketua DPR RI Setya Novanto. Penyidikan pun dilakukan secara hati-hati oleh KPK sekaligus bersiap menghadapi praperadilan.
Menurut Febri, KPK sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan sekaligus menangani penyidikan Novanto.
"Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan. Saat ini ada 2 tim yang berjalan paralel," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (22/11/2017).
Febri menerangkan, Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen gugatan praperadilan Novanto yang telah diterima KPK. Misalnya, mereka juga menelaah salah satu alasan pihak Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem, seperti diatur pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan asas ini, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Tim penindakan tetap menangani pokok perkara. Akan tetapi, penyidikan dilakukan tanpa terburu-buru. "KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini. Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," kata Febri.
Pada Rabu (22/11/2017), KPK memeriksa empat pihak saksi yakni Anggota DPR Ade Komarudin, Plt. Sekjen DPR RI Damayanti, pihak swasta Deniarto Suhartono dan Made Oka Masagung, serta terdakwa Andi Narogong.
"Diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana) dan SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom