Menuju konten utama

KPK Selidiki Siapa yang Menekan Miryam Ubah Keterangan BAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami siapa yang menekan tersangka Miryam S Haryani untuk mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

KPK Selidiki Siapa yang Menekan Miryam Ubah Keterangan BAP
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami siapa yang menekan tersangka Miryam S Haryani untuk mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami juga akan mendalami informasi tentang ada seseorang yang membawa dokumen kemudian mendorong saksi untuk mengubah keterangan. Karena kami yakin ada intimidasi perubahan tersebut," jelas Kepala Biro Humas dan KPK Febri Diansyah di Gedung KPK di Gedung Dwi Warna, Rabu (5/4/2017).

Pada persidangan Senin (27/3/2017) pekan lalu, Novel memberikan keterangan bahwa Miryam mendapat penekanan dari koleganya di Komisi II DPR, saat pemeriksaan Miryam kedua pada 7 Desember 2016 lalu. Saat bersaksi pada persidangan 30 Maret 2017, Miryam juga mengaku bertemu dengan pengacara Elza Syarief di kantornya beberapa hari sebelum hadir di sidang ketiga kasus e-KTP.

KPK telah melakukan pemeriksaan pengacara Elza Syarief, Rabu (5/4/2017) untuk mengklarifikasi pertemuan antara Miryam dengan Elza tersebut. Dia menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 16.10 WIB.

"Untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi salah satunya pengacara Elza Syarief. Kita memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam, termasuk adanya penekanan" kata Febri.

Elza mengaku diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk salah satu tersangka di korupsi e-KTP dari pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik KPK juga bertanya ke Elza mengenai pertemuan dirinya dengan Miryam.

Menurut Febri, dari informasi yang didapatkan oleh KPK saat mendatangi kantor Elza Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Miryam tidak sendiri. Untuk itu, KPK akan menelusuri informasi siapa saja pihak yang mengantar Miryam ke kantor Elza saat itu.

Sebab, dikatakan Febri, ada indikasi bahwa ada pihak yang mempengaruhi Miryam untuk mengubah keterangan di BAP-nya.

Menurut mantan aktivis ICW tersebut jika salah seorang kawan Miryam yang mengantar ke kantor Elza Syarief adalah pengacara bernama Anton Taufik. Saat ditanya mengenai hal ini, menurut Febri, Elza memilih bungkam. Terkait dengan hal ini, KPK akan meminta Elza agar memberikan rekaman CCTV di kantornya.

"Maka di pemeriksaan tadi kami meminta rekaman CCTV di kantor Bu Elza untuk memastikan isi pembicaraannya saat itu dan siapa saja orang yang menemani MSH (Miryam S Haryani)," jelas Febri.

Selain memanggil Elza Syarief Rabu (5/4/2017), KPK juga memeriksa istri Andi Narogong bernama Inayah. Inayah diketahui adalah penghuni rumah pribadi Andi Narogong di kawasan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Inayah diperiksa karena KPK mengendus beberapa proyek yang tengah digarap oleh Andi Narogong.

"Jumat pekan lalu kami lakukan geledah rumah di Tebet yang dihuni saksi Inayah. Kami menggeledah, sita dokumen terkait aset-aset, dan juga dua mobil. Tentu KPK hanya sita dokumen yang terkait perkara yang tengah disidik," jelas Febri Diansyah.

Menurut Febri penggeledahan di rumah Tebet itu untuk menemukan bukti lain bagi tersangka Andi Narogong.

"Itu fokus kami kan mencari bukti. Kesaksian dia (Inayah) dibutuhkan untuk menguatkan bukti awal keterlibatan suami sirinya tersebut," jelas Febri.

Namun, KPK mengaku belum bisa berasumsi bila Andi Narogong menjadi salah satu saksi yang mengetahui siapa penekan Miryam di DPR. Meskipun, Andi bukan anggota DPR, tapi hubungan Andi dengan beberapa anggota DPR cukup intim. Maka akan sangat mungkin bila Andi mengetahui peristiwa penekanan terhadap politisi Hanura tersebut.

"Itu wewenang penyidik untuk itu. Tapi kemungkinan ditanyakan seputar AA dan mungkin juga soal penekanan itu. Sekarang KPK tengah merangkai puzzle-puzzle tersebut untuk menjadi sebuah informasi," terang Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri