Menuju konten utama

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Secara Nasional Baru 51,12 Persen

Dari total 358.900 wajib lapor harta kekayaan, 183.466 orang telah melapor dan sisanya 175.434 belum melapor.

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Secara Nasional Baru 51,12 Persen
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional baru 51,12 persen per 28 Februari 2020.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, dari total 358.900 wajib lapor harta kekayaan, 183.466 orang telah melapor dan sisanya 175.434 belum melapor.

"Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69 persen telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).

"Legislatif 54,16 persen telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Dan BUMN/D 42,33 persen telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL," lanjut dia.

Ipi melanjutkan, tingkat kepatuhan LHKPN untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.

Begitu juga dengan 8 orang stafsus wakil presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus. Menurut Ipi, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang wajib lapor periodik.

Sementara, 5 wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

"Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," ujarnya.

Sementara untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 lainnya adalah wajib lapor khusus.

Kepada 7 orang wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.

Ipi mencoba memaklumi sebagian pejabat negara tergolong baru menduduki jabatan publik dan terlebih lagi mereka berasal dari kalangan swasta. Sehingga asumsi KPK, mereka mengalami kesulitan dalam mengisi LHKPN untuk pertama kalinya. KPK bersedia membantu atau dengan mengunduh panduan di www.elhkpn.kpk.go.id.

"KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan