Menuju konten utama

Alasan Polda Sita LHKPN Periode 2019-2022 Milik Firli Bahuri

Ade bilang LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs KPK sebatas rangkuman penyelenggara negara, sedangkan yang disita Polda ikhtisar lengkap LHKPN Firli

Alasan Polda Sita LHKPN Periode 2019-2022 Milik Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan memasuki ruangan saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, berujar kepolisian menyita ikhtisar lengkap LHKPN Firli atau tidak hanya menyita rangkuman LHKPN Firli.

"Yang kami sita adalah ikhtisar lengkapnya, bukan hanya rekap lembar depan saja," sebut Ade melalui pesan singkat kepada Tirto, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, LHKPN yang bisa diakses masyarakat melalui situs KPK hanya sebatas rangkuman LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia.

Jika hendak melihat kelengkapan LHKPN penyelenggara negara termasuk Firli, kepolisian harus menyita ikhtisar lengkap LHKPN Ketua KPK tersebut.

"Jadi, kalau lembar depan LHKPN yang bisa diakses [di situs KPK] itu merupakan rekap. Untuk ketahui rincian detailnya maka harus dilihat ikhtisar lengkap LHKPN tersebut," urai Ade.

Polda Metro Jaya diketahui menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri, pada Kamis (16/11/2023). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen LHKPN telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Ade tak mengungkapkan mengapa LHKPN Firli harus diperoleh melalui penyitaan. Pasalnya, LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia dapat diakses oleh masyarakat melalui situs KPK.

Ade menjelaskan penyitaan LHKPN Firli dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dari proses pencarian serta pengumpulan alat bukti, kepolisian baru akan menetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

"Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," urai Ade.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar tiga jam. Firli diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap SYL.

Pemeriksaan hari ini berlangsung usai Ketua KPK itu mangkir berkali-kali ketika dipanggil polisi. Firli sedianya diperiksa Polda Metro Jaya pada 10 November 2023, namun mangkir.

Ia kemudian meminta pemeriksaan digelar pada 14 November 2023. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Firli kembali mangkir dari pemeriksaan oleh kepolisian pada 14 November 2023.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat