tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui kalau KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka baru korupsi KTP elektronik.
Saut tidak memungkiri kalau SPDP dikirimkan kepada tersangka baru Setya Novanto. Bahkan, SPDP sudah dikirimkan kepada Setya Novanto.
"(Sprindik Setnov) Sudah diterima," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut tidak merinci SPDP sudah dikirim ke Setnov tanggal berapa. Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi. Menurut Saut, penetapan tersangka juga memerlukan performa yang kuat lantaran personel KPK terbatas.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan proses praperadilan agar tidak kalah. Namun, mantan staf khusus BIN itu tidak memungkiri KPK akan terus mengejar Novanto.
"Enggak akan lari gunung dikejar," kata Saut.
Seperti diketahui, beredar SPDP baru kasus ktp elektronik di media sosial dengan nama tersangka Setya Novanto. KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Surat tersebut menyatakan Novanto telah melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 bersama Anang Sugiana Sudiharjo (Dirut PT Quadra Solution), Andi Agustinus/Andi Narogong (pengusaha) Irman dan Sugiharto (mantan PNS Kemendagri).
Terkait keberadaan SPDP tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak memungkiri kalau mereka melakukan pemeriksaan terkait e-KTP. Mereka masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran dalam kasus e-KTP. Ia tidak memungkiri kalau KPK tengah melakukan penyidikan dalam kasus e-KTP.
"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangkanya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/11/2017).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri