Menuju konten utama
Suap Pegawai MA

KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Kasus di PN Jakpus

Tin Zuraida, istri dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah yang terkait pengajuan permohonan Peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Kasus di PN Jakpus
Sekretaris MA, Nurhadi. Antara foto.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida yang merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah yang terkait pengajuan permohonan Peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus.

"Istri Nurhadi benar diperiksa hari ini untuk saksi DAS (Doddy Aryanto Supeno) untuk dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus di PN Jakarta Pusat dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriani di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Tin Zuraida tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, namun ia enggan komentar terkait dengan pemanggilannya, dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi steril di gedung KPK. Selain Tin, KPK juga memeriksa dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun dan Sairi alias Zahir.

Untuk diketahui, Tin Zuraida adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Nurhadi yaitu pada 24 dan 30 Mei 2016 dan sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih memburu mantan supir Nurhadi bernama Royani yang tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016 lalu.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz