Menuju konten utama

KPK Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara Terkait Izin Tambang

KPK memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam atas kasus izin usaha tambang yang melibatkan korporasi di wilayahnya.

KPK Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara Terkait Izin Tambang
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). . ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, di Gedung KPK Jakarta, Senin, (24/10/2016).

Pemeriksaan terhadap Nur Alam, menurut pengacaranya, Ahmad Rifai, terkait dengan tugas pokok gubernur khususnya proses keluarnya izin usaha pertambangan (IUP).

Rifai mengungkapkan, Nur Alam—yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan SK IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah-- menjawab dengan sangat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Artinya dalam proses penyidikan ini, beliau (Nur Alam, Red) akan memberikan keterangan dan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya," ujar Rifai.

Nur Alam tiba di Gedung KPK pukul 11.15 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.11 WIB. Penyidik KPK mengajukan sejumlah 20 pertanyaan kepada Nur Alam.

Ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Nur Alam memilih untuk bungkam.

"Tanya pengacara saya saja," ujarnya. di Gedung KPK Jakarta, Senin malam.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong, dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.

Sebelumnya, Nur Alam telah mengajukan permohonan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonannya.

Selain itu, hakim I Wayan Karya juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra