Menuju konten utama

KPK Periksa Gitaris The Changcuters soal Korupsi Bansos Aa Umbara

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi bansos COVID-19 yang menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

KPK Periksa Gitaris The Changcuters soal Korupsi Bansos Aa Umbara
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sosial COVID-19 yang menyeret Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Hari ini, Jumat (25/6/2021) KPK memeriksa 13 orang saksi yang sebagian besar dari unsur swasta.

"Jumat (25/6/2021) bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Jumat (25/6/2021).

Tiga belas orang tersebut antara lain Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Samy Wiratama. Kesemuanya berlatar belakang swasta.

Selain itu, termasuk 13 orang saksi itu adalah Arlanda Ghazali Langitan alias Alda, gitaris band The Changcuters. Selain itu, ada dua orang ibu rumah tangga yakni Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.

Kemarin, Komisi juga telah memeriksa 12 pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Mereka dicecar terkait proses pengadaan barang tanggap darurat bencana covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Mereka pun ditanyai soal aliran dana kepada Aa Umbara dan pihak lainnya.

Aa Umbara diduga terlibat konflik kepentingan lewat penunjukan anaknya, Andri Wibawa sebagai pemenang tender pengadaan barang untuk pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat periode 2020.

Anak Aa Umbara memperoleh proyek pengadaan makanan bansos COVID-19 senilai total Rp36 miliar. Dari proyek itu, KPK menduga ia untung sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pengusaha lain sebagai tersangka penyuap, antara lain M Totoh Gunawan (MTG) merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Totoh diduga dapat untung sekitar Rp2 miliar dari penerimaan proyek sekitar Rp15,8 miliar.

Sementara itu, KPK menduga Aa Umbara menerima uang senilai Rp1 miliar dari program pengadaan bansos COVID-19 yang melibatkan anaknya dalam tender.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri