Menuju konten utama

KPK Periksa Dirut PT Quadra sebagai Saksi untuk Setnov

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Anang diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto (Setnov).

KPK Periksa Dirut PT Quadra sebagai Saksi untuk Setnov
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menunggu untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4). Anang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 yang mana PT Quadra Solution merupakan salah satu pemenang tender proyek tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Anang diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto (Setnov).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Febri di Jakarta, Kamis (10/8/2017), sebagaimana diwartakan Antara.

Anang tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa Anang, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Setya Novanto antara lain mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri FX Garmayana Sabarling, dan Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar.

Baca juga: Marzuki Alie Diperiksa sebagai Saksi untuk Setya Novanto

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie pada Rabu (9/8/2017) kemarin. Politisi Partai Demokrat itu akan dicecar sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP sebagai saksi untuk Setnov.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu ini.

Marzuki pernah diperiksa untuk tersangka lain yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal Juli 2017 silam. Saat itu ia membantah menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp20 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan untuk tersangka Irman dan Sugiharto, dua pejabat dari Kemendagri.

Baca juga: Korupsi E-KTP: 6 Saksi untuk Tersangka Setnov Diperiksa

PT Quadra Solution dan PT LEN Industri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing menerima Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU sejumlah Rp1 miliar terkait proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Sedangkan PT LEN Industri disebut menerima Rp3,415 miliar dan PT Quadra Solution Rp79 miliar.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra