Menuju konten utama

KPK Periksa Aburizal Bakrie & Keponakan Setnov sebagai Saksi e-KTP

Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mendatangi gedung KPK pada Kamis (16/11/2017), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

KPK Periksa Aburizal Bakrie & Keponakan Setnov sebagai Saksi e-KTP
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kedua orang tersebut mendatangi gedung KPK secara terpisah.

Aburizal terlebih dahulu datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ical, sapaan Aburizal tidak berbicara apapun saat ditanya perihal kedatangannya ke KPK. Ia hanya merespon proses hukum yang mendera Novanto.

"Serahkan pada hukum saja, saya kira semua akan menempati semua yang ada sesuai hukum," kata Ical di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sementara itu, Irvanto Hendra terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Irvanto yang juga eks Dirut PT Murakabi itu langsung memasuki gedung KPK dan terlihat membawa amplop berwarna cokelat.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua orang tersebut hadir untuk pemeriksaan kasus korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN," kata Febri kepada Tirto, Kamis (16/11/2017).

Saat ini, KPK tengah melakukan pencarian terhadap Setya Novanto dan telah menerbitkan surat penangkapan, lantaran Novanto kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Novanto sebanyak 11 kali selama proses penyidikan.

Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak 3 kali sebagai saksi dan 1 kali sebagai tersangka. Febri Diansyah menegaskan, alasan Novanto tidak bisa digunakan untuk lari dari proses hukum. Ia mengingatkan, izin presiden maupun hak imunitas tidak berlaku dan tidak relevan.

KPK pun berupaya mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (15/11/2017) malam pukul 21.30 WIB, dan melakukan dialog dengan penasihat hukum serta pihak keluarga. Namun, Novanto tidak berada di kediamannya.

KPK mengimbau agar Novanto menyerahkan diri dan berharap bisa kooperatif dalam pemeriksan e-KTP. "Kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan, silahkan disampaikan ke KPK," kata Febri.

Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, status tersangka Novanto dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017) oleh Hakim Cepi Iskandar.

KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto kembali disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo